Minggu, Juni 29, 2025

Bangun Sinergitas dengan Awak Media, Kapolrestabes Makassar Gelar Makan Bersama

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Mengambil lokasi di Rumah Makan Fusiah Jalan Gunung Merapi Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol.  Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar kegiatan silaturahmi dengan sejumlah Wartawan, Minggu (05/05/19).

Kegiatan kali ini dilakukan adalah bentuk kedekatan antara Polrestabes Makassar dengan awak media menjelang Bulan suci ramadhan yang dikemas dengan suasana santai.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko didampingi Wakasatreskrim Kompol Jamal Fathur Rahman. Kegiatan tersebut diisi dengan bincang santai terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar berharap hubungan dengan awak media tetap dapat terjalin dengan baik. “Dengan hubungan yang baik ini diharapkan dapat bersama – sama menciptakan iklim yang sejuk salah satunya dengan menyebarkan berita atau informasi yang baik serta dapat di percaya,” ucapnya.

Lanjut Kapolrestabes Makassar mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga kota Makassar pada pelaksanaan May Day maupun hari Hardiknas wilayah Kota Makassar dalam keadaan aman dan tertib

Sedangkan memasuki bulan Ramadhan Polrestabes Makassar menghimbau kepada warga agar tidak membunyikan petasan, karena dapat mengganggu kehikmatan dalam pelaksanan ibadah pada bulan suci ramadhan

“Untuk orang tua supaya mencegah agar anak anak kita tidak ikut dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri seperti balap liar maupun tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),” pungkas Kapolrestabes Makassar.

Dengan digelarnya makan malam bersama tersebut, harapannya sinergitas antara media dan Polri semakin erat dengan tetap memberikan informasi kepada Polri terkait perkembangan situasi yang ada di daerah kabupaten sinjai sehingga penanganan terhadap kasus yang ada dapat ditangani dengan cepat.

Kemitraan antara polisi dengan pers sebagai sebuah institusi, sebagai entitas, bahkan antara oknum dengan oknum, sesungguhnya adalah sebuah kewajaran profesionalitas. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sementara pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan gra?k maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagian lingkup kemitraan antara keduanya, ada yang diformalkan, melalui sebuah Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Dewan Pers. Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada tahun 2012, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Jambi, dilaksanakan sebuah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers.

Nota Kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan pemberian keterangan sebagai ahli. Substansi Nota Kesepahaman Polri dengan Dewan Pers, di antaranya : (1) Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

(2) Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers, (3) Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Di dalam kemitraan, polisi tetap diikat oleh berbagai macam peraturan maupun kode etik profesi. Demikian pula insan pers, tidak bisa lepas dari kode etik jurnalistik. Pers yang profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, akan memberikan dukungan terhadap kinerja kepolisian, tanpa terperangkap pada semangat persekongkolan.

Demikian juga, kepolisian yang bekerja secara profesional, dicintai masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, akan menjadi mitra ideal bagi pers. Kemitraan antara polisi dan pers menjadi ideal, jika kedua entitas tersebut saling berpegang pada etika profesi masing-masing, yang arah bersamanya adalah tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

Related Posts

1 of 6,059
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih