Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Problem Solving merupakan salah satu jurus andalan bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warga binaannya.
Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya diwilayah binaannya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang Desa Palambarae Desa Bonto Nyeleng Aipda Indra Gunawan melakukan Problem Solving terhadap warga binaannya yang ribut terkait Arisan antar warganya, Selasa (1/10/19).
Pemasalahan arisan yang mana Lelaki MN dan Perempuan IN belum membayar full kepada Lelaki SU dan dan Perempuan Nur sehingga peserta lainnya merasa keberatan dan tidak terima.
Aipda Indra Gunawan mengetahui kejadian tersebut dari informasi kepala dusun Seka, segera mendatanga warga yang bertikai tersebut. Semua warga yang bertikai dikumpulkan untuk di carikan jalan keluarnya melalui musyawarah.
Dari hasil musyawarah semua peserta arisan sepakat bahwa Lel. MN dan Per. IN berjanji akan melunasi uang arisannya dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
“Kami dibantu oleh Kepala dusun Seka berhasil menyelesaikan permasalahan ini dengan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ucap Aipda Indra Gunawan.
Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.