Rabu, Juli 23, 2025

Jamin Anak Untuk Ambil Beras di Penjual, Modus Baru Penipuan di Makassar

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang bocah berumur 10 tahun berinisial MR di Kota Makassar dititip sebagai jaminan oleh pelaku penipuan ketika mengambil tiga karung beras di warung Jalan Pelita Raya Makassar, Selasa 07 September 2021.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menerangkan, pelaku datang ke warung bersama bocah 10 tahun bermaksud membeli beras, ketika hendak membayar, pelaku tidak memiliki uang dengan alasan lupa membawa dompet sehingga menitipkan boca tersebut dan akan kembali membayar harga beras sehingga dipercaya oleh pejual.

“Anak dititip sebagai jaminan agar dipercaya oleh penjual, ternyata anak tersebut tidak ada hubungan kelurga dengan pelaku. Anak tersebut mengikuti pelaku karena diiming-imingi dengan uang 15 ribu rupiah,” ungkap AKP Lando, Rabu (8/9/2021).

Bocah 10 tahun tersebut telah diantar ke rumah orang tuanya oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini di Jalan Maccini Gusung Makassar. Pelaku penipuan masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh Polsek Rappocini.

AKP Lando menghimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi dan menjaga anak dalam aktivitas sehari-hari.

“Kepada pedagang atau pelaku usaha atau siapa pun untuk tidak mudah percaya jika menemui atau mengalami modus seperti ini dan segera dilaporkan ke aparat kepolisian,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar.

Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).

Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).

Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).

Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).

Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.

Related Posts

1 of 6,245
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih