Minggu, Juni 15, 2025

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pegawainya, Pemilik Warung di Bone Diamankan Polisi

Tribratanews.sulsel.polr.go.id – Timsus Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Wakapolsek Iptu Aandi Armadana bersama Katimsus Aiptu Tahir menangkap pelaku pelecehan seksual, Jumat (10/7/2020). Pelaku berinisial KB (49) diciduk dikediamannya di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi wartawan Iptu Samson Ph. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Polsek Tanete Raittang Polres Bone Tanggal 9 Juli 2020 dalam kasus pelecehan seksual.

Iptu Samson, menceritakan kronologis kejadian dimana pelaku (KB) menarik korban (HL) ke dalam ruangan dapur yang saat itu HL bekerja di Rumah makan nasi padang milik KB, dari arah belakang KB memeluk HL kemudian mencium HL, selanjutnya KB mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, korban merontak dan berusaha melepaskan diri dari dekapan KB dan berhasil melarikan diri.

Diwaktu terpisah, Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos membenarkah perilah penangkapan tersebut. “Ia benar pelaku (KB) pelecehan seksual ditangkap oleh Unit Buser Polsek tanete Riattang Polres Bone di pimpin oleh Wakapolsek,” ujar Andi Bahsar.

Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was–was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.

Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.

Dilansir dari kompasiana.com, banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik.

pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.

Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.

Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya.

Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.

Related Posts

1 of 5,355
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih