Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H., pimpin langsung operasi yustisi di Pasar Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Minggu (6/12/2020).
Operasi yustisi ini dipusatkan dipasar Cakke yang diperkirakan akan menjadi titik kumpul masyarakat dari berbagai pelosok Desa bahkan dari luar Kecamatan Anggeraja.
Kapolsek mengatakan bahwa sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunkan masker apabila beraktifitas ditempat keramaian seperti sekarang ini.
“Saya sudah perintahkan anggota apabila menemukan warga yang tidak menggunakan masker atau kurang pass dalam menggunakan masker agar ditegur dengan mengedepankan sikap yang humanis dan diingatkan supaya memakai atau memperbaiki posisi maskernya,” ucapnya.
Selain melakukan teguran terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Kapolsek juga membagikan msker kepada warga serta mengedukasi dan mengingatkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi anda dan orang lain dari virus corona.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yg telah patuh akan protokol kesehatan dengan menggunakan masker sebagai upaya memutus penyebaran covid 19,” ungkap Kapolsek Anggeraja.
Selain menghimbau protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru, patroli yang dilakukan oleh anggota Polri diatas bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.