Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Satlantas Polres Bone menjaring sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang, saat melintas di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas kemudian menindak, mengedukasi sang sopir agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan.
“Pelarangan mobil angkutan barang bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
“Kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan manusia sehingga safety sangat kurang bahkan sangat membahayakan penumpang,” ucapnya lagi.
Diharapkan masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tutupnya.