Kamis, Juni 19, 2025

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Hacker Peretas Akun Group FB di Makassar

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus ilegal akses terhadap akun milik I Wayan Wijaya salah satu pemiik akun admin group Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) .

Dalam konferensi pers yang digelar Direskrimsus Polda Sulsel, Selasa (30/07/19) di Mapolda Sulsel, Kasubbid Penmas Polda Sulsel Kompol Arsyad menjelaskan bahwa para pelaku peretasan dan pengambil alihan akun group Facebook L-IKMK yaitu JE dan  DA di tangkap di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, pelaku JE telah meretas dan mengambil alih akun facebook Blin Wayan Wijaya milik I Wayan Wijaya yang merupakan salah satu Admin pada Grup Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK), pelaku JE, kemudian mengeluarkan semua Admin dan Moderator yang mengendalikan grup facebook (L-IKMK), selanjutnya pelaku JE menggunakan akun facebook miliknya Dadan Hermawan menjadi admin tunggal pada Grup Facebook (L-IKMK) tersebut.

Selanjutnya, pelaku JE menjual grup (L-IKMK) kepada DA seharga Rp. 500.000.-. DA menjual kembali Grup facebook (L-IKMK) kepada kenalannya di medsos (Facebook) dengan nama Dtm seharga Rp. 1.700.000.-

Personil Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima Laporan I Wayan Wijaya, dan berhasil menangkap DA yang membeli grup (L-IKMK) di rumahnya Jl. KH. Wahid Hasyim Lrg. Syailendra No. 1521, Seberang Ulu I Kota Palembang.

Selanjutnya Tim Cyber Crime berhasil menemukan dan menangkap pelaku utama  JE di Depan Kantor Bank BNI Jl. SeriangKuning, Blok I No. 3, Kec. Kota Raya, Kab. OgankomeringIlir, Prov. Sumatera Selatan.

Dari hasil interogasi,  tersangka mengakui telah meretas 4 akun FB untuk dijual belikan dan berbagai akun Instagram serta Youtube.

“Dalam kasusu ini, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone android merek VIVO Y91, 1 (satu) Handphone Merek Samsung dan 1 (satu) Handphone android Merek Huawei,” ungkap Kompol Arsyad.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 46 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 480 Ayat 1e dan 2e. KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (delapan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah),-

Related Posts

1 of 5,657
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih