Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kepolisian Sektor Bontomanai Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria karena diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal.
Penangkapan dilakukan di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Jumat malam (23/5/2025).
Pelaku diketahui berinisial F, berusia 40 tahun. Ia merupakan warga Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, air laut sedang surut dan pelaku tengah menyekop pasir dari bibir pantai.
Pasir dimuat langsung ke atas mobil pickup bernomor polisi DC 8415 XC. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi.
Kapolsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, memimpin langsung operasi penangkapan. Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari warga.
“Kami pantau sejak malam sebelumnya. Ternyata benar ada aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar IPTU Rahmat.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup sebagai barang bukti. Lokasi tambang turut didokumentasikan.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Proses hukum kini sedang berjalan.
IPTU Rahmat mengungkapkan bahwa praktik seperti ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Waktu yang dipilih biasanya saat air laut surut.
Ia menegaskan bahwa penambangan ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan. Salah satunya adalah potensi abrasi pantai.
“Kegiatan ini juga merusak ekosistem pesisir. Jika dibiarkan, bisa muncul anggapan bahwa tidak ada penegakan hukum,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polsek Bontomanai. Respons terhadap laporan warga dianggap sangat penting.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal. Hal itu merupakan bagian dari menjaga keseimbangan lingkungan.
Kapolres juga menyoroti aspek perizinan. Setiap aktivitas galian C seperti pasir laut wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Jika tidak ada izin, maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Itu diatur dalam perundang-undangan,” tegas AKBP Adnan.
Ia juga mengimbau adanya kerja sama lintas sektor. Tujuannya agar kasus-kasus serupa bisa dicegah sejak dini.
Dinas Pertambangan diminta segera melakukan sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat desa menjadi kunci pencegahan.
Pihak kepolisian juga mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas.
Mereka diharapkan mendata dan mengawasi aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.