Luwu Timur — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana Ipda Kasman.
Kali ini, sasaran operasi difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Tomoni. Sedikitnya empat lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal dirazia oleh petugas.
Dari hasil operasi, personel Polsek Mangkutana berhasil menemukan sejumlah plastik berisi minuman keras jenis cap tikus dan ballo di salah satu titik razia yang berlokasi di Desa Lestari. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada warga setempat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan segan untuk menindak pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran miras tanpa izin yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.