Kamis, Juni 19, 2025

Problem Solving, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Selesaikan Permasalahan Warganya

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menjadi sosok penting dalam mengatasi setiap permasalahan, Bhabinkamtibmas kerap gunakan metode problem solving dalam menyelesaikan setiap perkara ataupun tindak pidana yang terjadi.

Hal itu ditunjukkan Bripka Abrar selaku Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Polres Enrekang yang gunakan metode problem solving dengan cara mendudukkan suatu permasalahan dan mencari solusi terkait kasus kumpul kebo diwilayah binaannya di Kelurahan Lewaja, Rabu (03/02/21).

Duduk bersama dengan masyarakat dan pihak yang diketahui menjalin hubungan tanpa status ( hubungan diluar nikah, Bripka Abrar yang hadir bersama dengan Lurah Lewaja Deceng Rumbu SE., berikan solusi jitu saat gunakan metode problem solving.

Diketahui terdapat pasangan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa status pernikahan.

Lelaki (R) yang berstatus duda dan perempuan (I) yang juga berstatus janda diketahui sudah beberapa waktu hidup bersama dalam suatu rumah tanpa adanya status hubungan pernikahan  membuat resah masyarakat sekitar.

Solusi jitu hadir saat setelah mendudukkan kedua belah pihak dengan menghadirkan keluarga dekat masing-masing pihak.

“Hal ini untuk menghindari fitnah dan menghindari keresahan masyarakat, sebaiknya kedua belah pihak kita nikahkan, mengingat kedua belah pihak sama-sama suka,” ucap Bripka Abrar.

Deceng Rumbu SE., dan keluarga kedua belah pihak yang berada dilokasi kemudian berembuk dan selanjutnya sepakat dengan usulan yang diberikan oleh Bripka Abrar.

“Kami selaku pemerintah akan bantu lakukan pengurusan administrasi pernikahan, jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk menikah,” ucap Lurah Lewaja.

Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas demi menguatkan status kedua belah pihak. Tanggapan positif datang dari Kapolsek Enrekang AKP Anton SH., yang mengaku sangat mengapresiasi kinerja Bripka Abrar.

“Ini hal intim, terkait apa yang dilakukan oleh Bripka Abrar, ini sangat bagus. Daripada menciptakan fitnah dan sebagainya, nikah menjadi jalan yang tepat,” ujar AKP Anton.

Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.

Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.

Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.

Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.

Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.

Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.

Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 5,671
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih