Senin, Juli 14, 2025

Tipu Toko Cat, Warga Andi Tonro Makassar Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Opsnal D’Crime Buster Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar bersama Opsnal Polsek Wajo berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial Als Qiu alias Once diamankan saat berada di rumahnya di Jl. Andi Tonro Lr. 2 Kota Makassar, Rabu (13/11/19) dini hari pukul 01.13 Wita.

Dalam aksinya Once yang menjadi pelaku utama menelpon ke kasir Toko Cat Citra Warna Jaya Abadi, pelaku kemudian memesan barang berupa cat sebanyak 4  ember yang terdiri dari 3 Peal Dulux Weater Shield dan 1 Peal Nodroop serta 2 Dus Kuas Tika seharga Rp 7.000.000.

Pelaku kemudian meminta agar barang tersebut diantar ke Warkop Harum Jalan Cakalang dan disimpan didepan warkop lalu pelaku menyuruh korban untuk ikut ke Jalan Yos Sudarso untuk mengambil uang di ATM namun dalam perjalanan ke Atm pelaku menghilang dan hp pelaku dimatikan, korban pun kembali ke Jln. Cakalang untuk mengambil kembali barangnya namun sampai di depan warkop barang tersebut telah hilang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan bersama-sama dengan seseorang yang berinisial HS dalam melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan pelaku barang bukti hasil dari kejahatan berupa 4 buah cat dengan berat 20 Kg telah dijual ke YF dengan harga Rp. 2.400.000.

“Namun setelah di lakukan pengembangan HS dan YF sudah tidak berada di kediamannya, YF merupakan pelaku yang membeli barang hasil penipuan dan di kenakan pasal 480 KUHP,” ungkap Kapolsek Ujung Tanah Kompol MuH Aris.

Maraknya kasus penipuan disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).

Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).

Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda :

“Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).

Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).

Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.

Related Posts

1 of 6,184
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih