Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Makassar, 16 Februari 2024 – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, di bawah pimpinan KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., bersama Panit 2 Opsnal IPDA ABDILLAH MAKMUR, S.E., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah berhasil membawa kabur harta benda senilai Rp 6 miliar.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengarah pada penangkapan tiga pelaku berinisial AR (34), RA (26), dan AD (27), yang telah melakukan aksi pencurian tersebut. Diketahui bahwa para pelaku telah menyasar sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh seorang dosen berinisial KH (63) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 12 Februari 2024.
Menurut keterangan Kanit Resmob, KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., pelaku utama dalam aksi pencurian ini adalah AR, yang melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah kosong. Setelah menemukan rumah korban, AR bersama kedua rekannya melakukan tindakan pencungkilan pintu rumah untuk masuk ke dalamnya. Mereka berhasil membawa kabur berbagai jenis barang berharga yang terdapat dalam brangkas milik korban.
Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari tanggal 16 Februari 2024, Unit Resmob berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua lokasi penginapan yang berbeda di wilayah Kecamatan Mariso dan Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa berbagai jenis perhiasan emas, gelang-gelang Dubai, berlian, serta dokumen berharga lainnya yang telah dicuri dari rumah korban
“Jika dirupiahkan harganya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujar Benny.