Kamis, Juli 24, 2025

Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Anggeraja Tingkatkan Patroli Malam

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai salah satu upaya untuk mencegah potensi gangguan-gangguan kamtibmas. Serta memberikan himbauan kepada masyarakat, jajaran Polsek Anggeraja meningkatkan kegiatan patroli malam di beberapa tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas dan menyempatkan diri untuk singgah dan mengadakan dialogis bersama warga, Minggu (7/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut di sela-sela patroli Polsek Anggeraja juga melakukan dialogis dengan warga yang ditemui di Desa Mampu untuk memberikan imbauan kamtibmas yang berkaitan dengan curat, curas dan curanmor.

“Kami menyampaikan agar warga tidak sembarang tempat meninggalkan kendaraannya. Guna terhindar dari peluang terjadinya tindak kejahatan curanmor dan selalu mengunci ganda kendaraanya,” ujar Brigpol Syaepul.

Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggotanya, yang bertujuan untuk memantau situasi perkembangan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Anggeraja serta meningkatkan hubungan komunikasi dengan masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya patroli rutin ini diharapkan masyarakat dapat merasa tentram, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Anggeraja senantiasa kondusif,” pungkas Kapolsek.

Patroli yang dilakukan oleh anggota Polri diatas bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.

Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.

Related Posts

1 of 6,251
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih