Pangkep-Praktik pungutan liar yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.
Untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi terkait satgas tersebut maka Tim Satgas UPP Saber Pungli Kab. Pangkep melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Kamis (18/11/21) Bertempat di Pondok Pesantren Modern Putri Immim Minasatene, Pangkep.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretariat Daerah Kab. Pangkep Hj. Suriani A. Hamid, S.E., Kasi Datun Kejaksaan Kab. Pangkep Andi Dian Bausak S.H., Kepala Inspektorat Kab. Pangkep Syaiful Yasin S.T., Acara yang dihadiri Forkompimda Kab. Pangkep dibuka oleh Ketua Satgas UPP Saber Pungli Kab. Pangkep,KOMPOL H. Saharuddin P., S.H.
Dalam sambutannya Wakapolres Pangkep KOMPOL H. Saharuddin P., S.H., selaku Ketua Satgas UPP Saber Pungli Kab. Pangkep mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, maka di Kab. Pangkep telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli dan bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktek pungli. “Fokus area satgas saber pungli Kabupaten Pangkep diantaranya pada pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan lainnya,” terangnya.
Wakapolres Pangkep juga mengatakan meski Perpres tersebut telah berlaku tahun 2016 lalu, namun masih saja banyak kasus tentang pungli yang mencuat, karena banyaknya kejadian tersebut maka ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita semua.
“Kita ambil pelajarannya, sehingga kita tidak terlibat pungli dalam bentuk apapun juga,” tuturnya. (humas Polres Pangkep)