Tribratanews.sulsel.polri.go.id/PINRANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pinrang, berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran Narkotika sebanyak 1 Kg jenis Heroin di wilayah hukum Polres Pinrang. Kamis 24/6/2021
Dalam press release yang digelar di Mapolres Pinrang (Rabu,30/6/2021), Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Yudhit Dwi Prasetya, menerangkan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas mengamakan tiga terduga pelaku berinisial KNJ (43) warga Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, IRW (40) warga Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dan MMD (51) warga Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang.
Saat pelaku ditangkap di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Heroin seberat kurang lebih 1 (satu) Kilogram, bersama 1 (satu) karus beras merek mawar, 1 (satu) kaleng biskuit, 4 (empat) kantong pelastik warna biru, 1 (satu) kantong pelastik warna ungu, 1 (satu) kantong pelastik warna hitam dan 2 (dua) bungkusan yang dililit menggunakan perekat (plaster) berwarna coklat.
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugiharto mengapresiasi kinerja personil Sat Narkoba Polres Pinrang atas pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) yang senilai Rp 3 – 5 Miliar ini di wilayah hukum Polres Pinrang
“kami mengapresiasi adanya pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) di Wilayah Kabupaten Pinrang, ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang. Ini juga menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2019, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.