Ma’rang,Pangkep,-Polsek Ma’rang Polres Pangkep, Guna meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Ma’rang memberikan pelayanan terhadap masyarakat berupa surat keterangan kehilangan barang. Senin (13/03/2023) pukul 09.40 Wita.
Kapolsek Ma’rang Iptu Hj. Rahmania, S.Sos., mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika membutuhkan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang ke Polsek Ma’rang dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tanpa biaya administrasi untuk pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Ps.Kanit SPKT 1 Aipda Muh Yusri ketika warga dari Kelurahan Ma’rang Kecamatan Ma’rang datang untuk meminta pembuatan surat keterangan kehilangan e-KTP Ps.Kanit SPKT 1 Aipda Muh Yusri langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan e-KTP yang mereka mintakan tersebut.
” Aipda Muh Yusri juga berpesan kepada warga yang sudah selesai membuat agar segera mengurus e-KTP yang di keluarkan di Capil Kabupaten Pangkep “. Ucap Aipda Muh Yusri.