Ma’rang-Pangkep, – Dianggap meresahkan masyarakat, aksi balap liar sepeda motor yang dilakukan sekelompok remaja di sekitar pertigaan Bolatellue Kelurahan Ma’rang Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep dibubarkan Polisi, Kamis malam (23/03/2023).
Kegiatan Penegakkan hukum tersebut dipimpin oleh Ka Spkt II Aiptu Abdul Haris bersama Empat Personil Polsek Ma’rang Polres Pangkep. Personil Polsek Ma’rang mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aksi balap liar. Saat petugas dari Polsek tiba di tempat tersebut, suara bising knalpot terdengar seperti tengah melakukan balapan. “Saat tiba, para remaja yang akan dan tengah melakukan balap liar itupun langsung berhamburan melarikan diri melihat kedatangan Personil Polsek Ma’rang,” ujar
Kapolsek Ma’rang Polres Pangkep Iptu Hj. Rahmania, S. Sos melalui Ka Spkt II Aiptu Abdul Haris.
Dari TKP, Polisi mengamankan sejumlah pembalap liar dan berhasil mengamankan 2 Unit sepeda motor. “Balapan liar itu terjadi di sekitar pertigaan jalan Poros Makassar-Parepare Kampung Bolatellue Kelurahan Ma’rang Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, Pelaku balapan yang diamankan hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara sepeda motornya diamankan di Mapolsek Ma’rang dan sudah dilaporkan ke Polres Pangkep (800) via pesawat Rick untuk tindakan dan kebijakan selanjutnya,” ujar Aiptu Abdul Haris.
“Pelaku tidak kami tahan, tapi kami hanya melakukan pembinaan dan menahan kendaraannya, dan sanksi bagi pelaku balap liar akan ditilang dan sepeda motornya kita tahan sampai 3 bulan kedepan dan menghadirkan orang tua pada saat pengambilan motornya nanti,” ujarnya. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Ma’rang Polres Pangkep untuk pencegahan balapan liar yang terjadi di Kecamatan Ma’rang dan sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Pimpinan yang lebih tinggi, pungkasnya.