Pangkep,- Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Unit Reskrim Polsek Mandalle Polres Pangkep dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Alamsyah, S.Sos melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep. Senin (06/11/2023)
Kanit Reskrim Polsek Mandalle Aiptu Alamsyah, S.Sos, menerangkan Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep.
“Para tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.” Ucap Kanit Reskrim
“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat”. Pungkasnya.
Kapolsek Mandalle Polres Pangkep Iptu Markarma Saleh, S.Sos. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkep.
“Iya, tersangka dan barang bukti sudah di serahkan Kanit Reskrim ke Kejaksaan.” Jelas Kapolsek.
Diketahui para tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Mandalle setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep.