Ma’rang,-Demi Suksesnya Kegiatan Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan dan Desa 3 Pilar Kel.Talaka hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Pangkep tentang Kelembagaan RT/RW di Aula Kantor Lurah Talaka (Kamis,9 Nopember 2023) Pagi.
Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aipda Wahyuddin bersama dengan Babinsa Kel. Talaka Serda Beni Joko dan Lurah Talaka A.Isdar,S.Sos Mengikuti Giat Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Lembaga Kemasyarakatan yang di laksanakan di Aula Kantor Kelurahan Talaka
Kegiatan tersebut Di hadiri oleh :
1.KUA Ma’rang Aminuddin,Sag
2. Kabag Pemerintahan Kab.Pangkep,Baharuddin
3.Lurah Talaka A.Isdar ,S.Sos
4.Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aipda Wahyuddin
5.Babinsa Talaka Serda Beni Joko
6.Ketua KSM Kel Talaka Ruslin,S.Sos
7.Para Ketua Rt/Rw se Kel. Talaka dan para tamu undangan.
Kegiatan acara rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Lembaga Kemasyarakatan tersebut dibuka langsung oleh Lurah Talaka yang di wakili oleh Seklu Talaka Abd.Syukur, S,Sos Sekaligus menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Peraturan Bupati, dan di harap kepada Para Ketua RT dan RW agar lebih berperan aktif kemudian wajib mengetahui gambaran tugas di wilayah kerjanya.
Adapun Tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut:
*- Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
– Mendudukan fungsi LKK dan LAK sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam meningkatkan Partisipasi masyarakat.
– Mendayagunakan LKK dan LAK dalam Proses Pembangunan Kelurahan.
Kapolsek Ma’rang Iptu Hj.Rahmania,S.Sos menyampaikan bahwa Keberadaan Bhabinkamtibmas di setiap kegiatan di wilayah binaannya menjadi kewajiban yang harus dilakukan, dengan hal tersebut akan memupuk kedekatan antara masyarakat dengan Bhabinkamtibmas.