Rabu, November 4, 2026

Jadi Problem Solving, Wakapolsek Tonra Damaikan Dua Warga yang Sengketa Tanah

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Setiap Manusia Pasti punya perbedaan pendapat yang bahkan bisa berakhir pada selisih paham, sebagaimana yang dialami oleh dua warga Desa Bulu-bulu Yaitu Sy (45) dan MS (50), keduanya berselisih paham hanya perkara sepele yaitu masalah lokasi tanah.

Berkat pikir dan usaha Wakapolsek Tonra Polres Bone Ipda A. Sofyan, warga yang tadinya berselisih paham akhirnya berdamai dan kembali menjalin tali persaudaraan.

Kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah Waka Polsek Tonra Polres Bone Iptu A. Sofyan koordinasi dengan kecamatan yaitu kasi pemerintahan A.hatta.s.pd bersama sataf kasi trantib kecamatan tonra Muh.Irfan.Se dan Kades Bulu-bulu Drs. Muh. Arif bersama kepala dusun Lapio desa bulu-buku Yambang, agar keduanya dapat di Mediasi, Kamis (09/07/20).

Kepada Media Ipda A.sofyan menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang Polisi untuk dapat membantu carikan solusi dan menyelesaikan semua permasalahan warga, termasuk warga yang berselisih paham.

“Tujuannya adalah tentunya agar bagaimana warga tetap menjaga tali persaudaraan dan kembali dapat hidup bertetangga layaknya saudara, bukankah kita memang semua adalah bersaudara,” tegas Ipda A.sofyan.

Kepada media kedua Warga yang berselisih paham mengucapkan terima kasih kepada pihak polisi, kecamatan dan desa atas waktunya telah memediasi mereka berdua dan akhirnya mereka bisa berdamai.

Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H. Suharto melalui jaringan Teleponnya menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Wakapolsek Tonra Ipda A. Sofyan bekerjasama dengan staf kecamatan dan aparat desa, dan dalam menyelesaikan masalah Warganya adalah Bagian dari Tugas Seorang wakapolsek.

Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H. Suharto menambahkan penyelesaian masalah warga yang berselisih paham diistilahkan dengan problem solving dan ini juga bagian kebijakan pimpinan kami dalam hal ini Kapolres Bone AKBP Try Handako agar Tidak semua persoalan yang dihadapi warga tidak harus berakhir di Pengadilan, apalagi jika cuma perkara salah paham.

“Namun dicarikan solusi pemecahan masalah sehingga warga bisa kembali berdamai dan masalahnya pun selesai,” ungkap Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H. Suharto.

Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.

Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.

Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.

Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.

Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.

Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.

Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 8,201
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih