Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 13.50 wt, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Bonto Manai dan Babinsa melaksanakan kegiatan mediasi lanjutan permasalahan problem solving di Kantor Desa Bonto Manai terkait adanya permasalahan kepemilikan status tanah di Kp. Bangkala Desa Bonto Manai Kec. Labakkang Kab. Pangkep antara Lk. Dg. Rani dengan Lk. Ganna.
Kegiatan mediasi tersebut juga dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak dan dalam mediasi tersebut, kedua pihak saling mengklaim status kepemilikan tanah seluas sekitar 1 are dengan masing-masing pihak membawa bukti SPPT dan surat keterangan lainnya berupa surat riwayat tanah wajib bayar ipeda yang diterbitkan oleh Tjabang Ipeda Wilayah Bagian Pengenaan Ujung Pandang pada tahun 1972 dari pihak Dg. Rani dan tidak ada sertifikat resmi dari BPN, sehingga pihak Lk. Ganna akan memeriksa keaslian surat tersebut ke pihak terkait untuk tindak lanjut.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbaun kepada kedua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengarah pada tindakan yang melanggar hukum dan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas serta tidak melakukan provokasi kepada pihak lawan.
Dengan adanya kegiatan mediasi tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan.