PANAIKANG, Bhabinkamtibmas desa panaikang Aipda Muhammading bersama babinsa serka Aminullah dan kades H. ARIEF bersinergi Dengan mediasi sengketa taNah antar warga yang bertempat di KP. Ujung desa panaikang kecamatan minasatene pangkep.
Adapun permasalahan awal adanya ada laporan dari bapak Sangkala usia 60 tahun mengakui bahwa tanah yang di tempati Sulaeman adalah miliknya yang sudah di beli puluhan tahun silam dari Haji Ahmad (Almarhum).
Dan setelah Tiga pilar laksanakan pemanggilan ke kantor desa masing masing yang bertikai kemudian laksanakan mediasi problem solving di kantor desa panaikang di hadiri ketua RW dan kepala dusun, Tokoh Adat ditanggapi dipermasalahkan.
Setelah proses mediasi bahwa yang menyakinkan pemerintah desa bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah milik Sulaeman dan memiliki bukti sertifikat tanah dan pembayaran pajak sedangkan Bapak Sangkala yang mengakui sudah di beli tidak ada bukti pembeliannya dengan menghadirkan saksi.