Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jln .Samudra No.18 Kel.Lemba Kecamatan Lalabata Kab.Soppeng Kasatres Narkoba Polres Soppeng IPTU Ichsan,.SH.,MM. Menghadiri pada pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu.Senin 28/10/2024.
Pada kesempatan tersebut IPTU Ichsan Mengatakan Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu serta Ekstasi dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim ( Eksekusi ) terhadap barang bukti untuk di musnahkan atau untuk di rusak sampai tidak dapat di pergunakan kembali ,jelas Kasatnarkoba.
Yang menjadi Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti yakni Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng Hasmiah, S.H.,M.H. Di dampingi
Kasi Barang bukti Muhammad Aprila Rhamdon.SH., Serta
Kasi Pidana Khusus R.Joharca S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu :
1. Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri
dari barang bukti yaitu :
– Sabu-sabu sebanyak 39,8333 gram
– Ekstasi sebanyak 0,7148 gram
– 1 (satu) Buah dompet kecil
– 1 (satu) Unit Handphone
– Sachet plastik bening kosong
– Alat isap Sabu
– Dompet / tas perempuan warna pink
– 1 (satu) buah celana pendek
– Kaca pireks
– Korek gas
2. Perkara Penganiayaan dengan jumlah Terpidana sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri
barang bukti yaitu:
– 1 (satu) buah stik bilyard
– 1 (satu) buah pisau dapur
– 1 (satu) buah baju
.