Rabu, Maret 18, 2026

Operasi Penertiban Balap Liar, Polres Pinrang Amankan 21 Motor

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Lantas Polres Pinrang mengelar operasi penertiban balap liar di jalur dua Jalan MT Haryono, Kecamatan Paletteang, Kabupaten Pinrang, Minggu (18/4/2021) dinihari.

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty mengatakan, dari hasil operasi penertiban ini, pihaknya sudah mengamankan 21 sepeda motor. Semua sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang.

“Total ada 21 motor yang diamankan. Enam unit sepeda motor yang digunakan balap liar di jalur dua Jalan MT Haryono, dan 15 motor lagi kami amankan karena digunakan free style menggunakan knalpot bogar,” kata AKP Dharmawaty.

Menurutnya, kegiatan operasi penertiban balap liar akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang.

“Seluruh sepeda motor yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.

Sementara Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengapresiasi operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang.

“Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melakukan balap liar. Apalagi balap liar ini sangat meresahkan warga sekitar dan aktivitas ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Diketahui, operasi penertiban balap liar ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty bersama KBO Lantas dan seluruh personel Satlantas Polres Pinrang lainnya.

Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi
ke komunitas, sekolah dan masyarakat.

Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.

Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.

Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.

Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.

Kematian

Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.

Nilai Pendidikan

Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.

Dijauhi lingkungan sosial

Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.

Related Posts

1 of 7,870
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih