Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pinrang melakukan pemusnahan ratusan knalpot bising, Kamis (20/5/2021). Pemusnahan knalpot bersuara bising dilakukan dengan cara menggilas menggunakan alat berat di halaman Polres Pinrang di Jalan Bintang Kab. Pinrang.
Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.Ik, M.T. Dalam acara pemusnahan tersebut hadir pula Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, serta beberapa unsur forkopimda kabupaten pinrang dari Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Kepala Pengadilan Negeri Pinrang, DPRD Pinrang, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Pinrang serta beberapa unsur terkait lainnya.
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Darmawati, SE. MM mengatakan, sebanyak 250 knalpot bersuara bising yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Ramadhan hingga berakhirnya Operasi Ketupat 2021
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan 250 knalpot bersuara bising yang merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan ramadhan hingga selesainya pelaksanaan Operasi Ketupat 2021,” kata Darma.
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat karena suara knalpot bersuara bising tersebut sangat mengganggu.
“Pemusnahan ini tentu bukan jaminan tak terulangnya lagi pelanggaran serupa, karena semuanya dikembalikan lagi kepada pengendara itu sendiri,” ujarnya.
Dijaman sekarang melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para pemilik sepeda motor, untuk mengubah tampilan tunggangannya.
Dilansir dari kompas.com, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi. Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga. Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara). Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).