Polrestanatoraja.com – Kanit Reskrim Polsek Makale AIPDA ACHMAD S,H. Pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Mapolsek Makale telah dilaksanakan Penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi : LP/B/08/VII/2021/Sek Makale/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 24 Juli 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan.