Senin, September 21, 2026

HUT RI KE -76, 54 ORANG NAPI LAPAS KEP.SELAYAR DAPAT REMISI

Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 kali ini selain dengan melakukan pengibaran bendera merah putih, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi kepada para Narapidana di seluruh Indonesia.

Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepemimpinan Muh. Basli Ali turut mengikuti kegiatan tersebut yang digelar secara virtual bersama Kepala Rutan Selayar Nana Herdiana beserta jajarannya di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (17/8/21)

Pemberian remisi terhadap 54 narapidana di Rutan kelas II B kepulauan Selayar pada peringatan Hari Ulang Tahun RI Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kali ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2021 kepada 54 narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan rutan kelas IIB Kepulauan Selayar.

Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 54 orang berstatus sebagai narapidana .
Pada hari ini Selasa tanggal 17 Agustus 2021 pukul 14.00 wita, bertempat di Pendopo Rujab Bupati Kab. Kep. Selayar dilaksanakan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak sebanyak 54 narapidana dalam Rangka Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 secara Virtual.

Selanjutnya untuk di Kabupaten Kepulauan Selayar menurut Ka. Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar Nana Herdiana mengatakan bahwa terhitung hingga hari ini, Rutan Selayar mendapatkan remisi sebanyak 54 narapidana dan mendapatkan SK remisi umum.

Dalam giat dihadiri Oleh :
– H. Muh. Basli Ali (Bupati Kep. Selayar)
– H. Saiful Arif (Wabup Kep. Selayar)
– Mayor Inf. Abd. Rasyid SMO (Kasdim 1415 Kep. Selayar)
– AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, S.H, S.IK, MM, M.IK.
– I Putu Agus Adi Antara, S.H, M.H (Ketua Pengadilan Negeri Selayar.)
– Adi Nuryadin Sucipto, S.H, M.H ( Kajari Kep. Selayar.)
– Nana Herdiana (Ka Rutan Kelas IIB Kep. Selayar).

Pada Pelaksanaan remisi dilaksanakan secara Virtual dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kep. Selayar sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) Orang yang mendapat Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Pemberian remisi bagi tahanan diatur dalam Undang-undang dalam Pasal 1 angka 6 peraturan pemerintah nomor 32 tahun1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Hal ini dilakukan Agar para Narapidana atau Warga binaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat luar ketika bebas nanti.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dan berakhir pada pukul 15.30 wita.

(Humas Polres Kep.Selayar)

Related Posts

1 of 8,181
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih