Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kepolisian Resor Enrekang terus mendalami persoalan keramaian ditengah pembukaan MTQ ke 38 tahun 2022 oleh ribuan warga dilapangan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Keramaian yang viral ditengah rangkaian pembukaan dan kunjungan kerja DPR RI disertai artis pentolan Band Ungu (PS) manggung berkonser didepan petinggi daerah ini telah memaksa aparat pengamanan dan Polres Enrekang mengambil langkah tegas, Kamis (03/03/22).
“Aparat tetap membantu suksesnya pelaksanaan MTQ yang rutin dilaksanakan setiap 2 tahun sekali di kabupaten Enrekang melalui langkah langkah mengawal keamanan, ketertiban serta mengacu prokes Covid-19 yang ketat,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin,SH.Msi.
Kasat Reskrim AKP Saharuddin menjelaskan hal ini terjadi dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitia pelaksana acara untuk pembukaan MTQ ini berupa surat penyampaian dengan hadirnya publik figur PS lebih awal tidak dilakukan. Sehingga round offnya mengacu kepada susunan acara tanpa kehadiran PS membawakan lagu singlenya.
Pada menjelang acara pembukaan religi ini, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan menerangkan tidak ragu mengambil langkah konstruktif untuk tetap menegakkan prokes Covid-19 dan tetap bermasker.
Ia pun menepis rumor terjadinya kecolongan dari kepolisian dalam tugas mengawal dan menjaga ketertiban demi kelancaran MTQ.
“Sedari awal pihak panitia pun sudah diingatkan dan berkomitmen akan melaksanakan langkah langkah sesuai prokes Covid-19, dari aparat pun secara humanis menghimbau tertib dan bermasker dan menjaga jarak,” jelasnya.
Terjadinya simpang siur penerapan langkah oleh jajaran polres Enrekang telah dijawab tegas tetap dilakukan langkah koordinasi serta pemanggilan panitia dalam tugas Satgas Covid-19 bersama panitia acara MTQ saat ini proses penyelidikan.
Intinya kata AKP.Saharuddin, proses hukum tetap berjalan adakah pelanggaran perundangan dari kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat yang berlebihan sehingga mengarah terjadinya pelanggaran penegakan prokes covid-19 di status level 2 ini.
“Hal pemahaman yang harus tetap dijaga agar kedisplinan dalam mencegah aktifitas yang berlebihan dimasa pandemi saat ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat memasuki level 3 diawal bulan Maret ini,”ungkapnya saat acara Coffee morning.
Lebih jauh, terkait langkah kepolisian akan pelanggaran yang terjadi dikatakan, apabila didapat dua unsur alat bukti yang cukup dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan mengundang 6 orang untuk dimintai klarifikasi yang terkait acara tersebut.
Disampaikan pula himbauan Kapolres Arief Doddy Suryawan melalui AKP Saharuddin, bahwa jajaran Polres Enrekang dalam tugas mendukung program pemerintah dan Mabes Polri tetap menghimbau kepada masyarakat untuk bijaksana serta membangun saling peduli dan saling jaga.
“Sementara ini TNI/POLRI beratensi dalam perkembangan lingkungan global terus menggalakkan vaksinasi, dan tetap waspada. Terhadap Situasi yang berkembang sebagaimana anjuran pemerintah dan kepolisian akan adanya ancaman infeksi Covid-19 (Omicron) tidaklah diabaikan, “terangnya.
Hadir memberi informasi saat dilakukan Coffee morning bersama Waka polres Kompol. Drs. Ismail H. Purwanto kasat Reskrim AKP. Saharuddin,SH. Msi,Kabag Sumda kompol.Abd.Azis SH,Msi, kasat Intelkam AKP. Marthen M, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Iptu Agung Yulianto,SH.MH serta awak media.