Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satlantas Polres Bone kembali melaksanakan penerangan keliling (Penmas) di Kota Watampone Kabupaten Bone berupa himbauan keselamatan dalam berlalu lintas yang mengedepankan keselamatan, Sabtu (09/04/2022).
Himbauan ditujukan kepada pengendara dan pengguna jalan lainnya guna mentaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan dan untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas yang berkesinambungan dan membudayakan protokol kesehatan sebagai tameng pencegahan penyebaran virus covid 19.
“Himbauan budaya tertib berlalu lintas dan budaya protokol kesehatan adalah tindakan preemtif Kepolisian untuk pencegahan guna terpeliharanya kamseltibcar lantas yang selalu kondusif. Pungkas Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bone,” ucap Ipda Melyana.
Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas, disamping untuk membentuk karakter para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.
Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.