LABAKKANG – Bhabinkamtibmas Desa Patallassang Polsek Labakkang Polres Pangkep Aipda Ilyas Hasan melaksanakan kegiatan sambang silaturahmi dan penggalangan di Kantor desa Patallassang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Ilyas hasan bersama kepala desa patallassang Suriadi Dg Naba memberikan pelayanan kepada warga yang datang dan menyampaikan keluhan warga terkait adanya kegiatan setrum ikan di sungai patallassang yg dilakukan oleh orang dari luar desa sehingga menyebabkan habitat ikan disungai jadi berkurang dan mengakibatkan warga yg sering memancing ikan tidak mendapatkan hasil pancingan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama kepala desa akan menindak lanjuti keluhan warga dan akan mencari solusi dari keluhan warga dengan cara mencari pelaku setrum ikan di sungai untuk menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan setrum ikan disungai patallassang karena dapat merusak dan membunuh bibit ikan disungai.
Hal tersebut dilakukan Guna menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan di desa binaanya Aipda Ilyas Hasan selaku Bhabinkamtibmas Desa Patalassang mengimbau warga agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun menggunakan bahan kimia karena perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda lima milyar rupiah.
Kapolsek Labakkang Iptu Junardi,SH menyampaikan bahwa kegiatan bhabinkamtibmas bekerjasama dengan semua elemen masyarakat untuk memberikan pelayanan masyarakat dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai lingkungan sungai agar tidak menangkap ikan tidak dengan cara setrum, racun dan bom ikan karena akan berdampak pada kerusakan ekosistem.” ucap Kapolsek.