Pangkep,- Sehubungan dengan adanya pendataan calon penerima bantuan tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) dari pemerintah pusat, Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Polres Pangkep Bripka Sunadri, turun langsung ke wilayah binaan untuk melakukan pendataan kepada calon penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung Nelayan, Selasa (26/4/2022)
Dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Polres Pangkep Bripka Sunadri menyatakan bahwa Pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada Polri khususnya Polres Pangkep dalam melakukan pendataan calon penerima bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan. Dalam melakukan pendataan ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan yakni PKL, warung yang penghasilannya dibawah 300 ribu perbulan, tempat usaha berdomisili di wilayah Kabupaten Pangkep, Memiliki KTP Elektronik serta Belum pernah terdaftar sebagai Penerima BPUM ucap Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Polres Pangkep Bripka Sunadri.
Kapolsek Mandalle Polres Pangkep Iptu Markarma Saleh menghimbau kepada seluruh bhabinkamtibmas Polsek Mandalle agar turun langsung ke wilayah binaan untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima Warung dan nelayan agar pendataan calon penerima BT PKLWN tepat sasaran.