Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP I Wayan Suanda, menjelaskan bahwa, pihaknya berhasil meringkus lima nelayan asal Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabiring, karena ditemukan personel Polairud yang melaksanakan patroli.
“Setelah selesai melakukan penangkapan ikan, pelaku dalam perjalanan pulang menuju ke pulau Karanrang. Namun dalam perjalanan, Anggota sat Polairud yang sedang melaksanakan patroli mencurigai perahu jollor pelaku, sehingga di lakukan pengejaran,” jelasnya, Minggu, 11 Juli.
Lebih lanjut, personel berhasil mengamankan lima nelayan tersebut beserta dengan ikan hasil tangkapannya dari atas perahu yang digunakan melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena diduga melanggar pasal 84 ayat UU No 31 Tahun 2004 junto pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Barang bukti beserta lima orang nelayan sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.