Selasa, Maret 3, 2026

Ancam Korbannya dengan Pistol Korek Api, Polisi Gadungan Ini Babak Belur Dihakimi Massa

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Dg. Tata Kelurahan Parangtambung Kecamatan Tamalate, Selasa (27/08/19). Pelaku berinisial RT (33) tercatat sebagai warga Jalan Rappocini Kota Makassar

Kasubbag Humas Polrestabes Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku sempat dihajar oleh massa karena ketahuan melakukan pengancaman dengan mengaku sebagai panggota Narkoba Polrestabes Makassar, “Selain itu pelaku juga mengancam korban menggunakan pistol korek api yang menyerupai senjata api,” ujar Kasubbag Humas.

Lebih jauh Kasubbag Humas menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dg Tata 1 Kel. Parangtambung, Kecamatan Tamalate pada hari Senin (26/08) sekira pukul 13.00 wita. Pelaku langsung masuk kedalam rumah dengan menggunakan masker atau penutup mulut dan pelaku mengatakan “Saya Polisi penyidik dari Polrestabes Makassar dan saya mendengar sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika,” ucapnya.

Setalah itu pelaku langsung menodongkan pistol korek api kearah korban lelaki IN (36) sambil pelaku mengatakan saya Polisi Narkoba Polrestabes Makassar. Tiba – tiba korban mendorong pelaku setelah itu korban lari keluar rumah dan meminta tolong kepada warga sekitar sehingga warga langsung berdatangan ke rumah korban dan langsung menghakimi pelaku.

Selanjutnya resmob Polsek Tamalate yang dibackup Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.

Banyaknya kasus pengancaman yang terjadi membuat masyarakat menjadi resah, seperti yang dialami seorang IRT di Makassar diatas. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita agar tidak membiarkan tindakan kriminal tersebut.

Beberapa waktu lalu Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan tindakan pengancaman itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

“Pelaku atau kelompok yang melakukan pengancaman dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368,” kata Awi dikutip dari detik.com.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Tidak hanya itu Kombes Awi juga menegaskan, bila menemukan postingan di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi. “Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” ucap Awi.

Related Posts

1 of 7,829
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih