Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk oleh Polsek Mariso, yakni lelaki MRA (24), seorang buruh bangunan yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Makassar.
Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK pada Minggu (14/10/18) menerangkan, setelah anggota Polsek Mariso melakukan penyelidikan mengenai laporan kasus curas yang diterima, berhasil mengamankan lelaki MRA.
Diketahui, aksi yang dilakukan MRA terjadi di Jalan Baji Minasa, Makassar pada Jumat, 7 Oktober 2018 lalu.
“Aksi kejahatannya tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama dengan seorang rekannya yakni inisial BT yang masih dalam pencarian, DPO”, ungkap AKP Diaritz.
Sebagaimana diketahui, pelaku berhasil menggasak satu HP merk Xiomi Redmi milik seorang driver Grab, MI (19) dengan cara merampas dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Pengakuan MRA di hadapan petugas, HP tersebut diakui telah dijualnya di Media Sosial Facebook, Makassar Dagang.
Saat ini MRA diamankan di Polsek Mariso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)