Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kekerasan terhadap anak yang dialami balita Lel.AR, yang terjadi di Jl. Abd. Mutalib Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
“Unit PPA Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku Lel.UM (34th), yang tidak lain merupakan ayah tiri dari balita AR, yang masih berusia 3 tahun 10 bulan tersebut, pada Jumat (12/04) kemarin di rumah kosnya yang ditinggalinya bersama istri dan balita AR, di Jl. Abd. Mutalib Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Sabtu (13/04) siang ini.
Diakui pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, kekerasan itu dilakukannya karena tersulut emosi saat korban hendak keluar rumah.
“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah, dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelas Akp M Tambunan.
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah selang plastik berukuran sekitar 70 cm.
“Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri dan bagian belakang, serta pada paha kiri korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak P2TP2A dalam penanganan kasus ini, sebagai pendamping korban, serta juga menitipkan korban ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (Hr. Muslim)