Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar menjemput paksa pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, yang merupakan keponakan sendiri.
Pasutri tersebut yakni Aso Daeng Tiro (35 tahun) dan istri pelaku bernama Mutiara Daeng Caya (32 tahun). Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Idul Fitra (7 tahun) yang merupakan keponakan sendiri.
Warga Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Mangarambombang, Kabupaten Takalar ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara menyeret dan mengikat korban dibawah tiang panca rumah memakai tali tambang kapal serta menampar wajah korban beberapa kali. Hingga korban tak sadarkan diri yakni pingsan.
Awalnya Idul Fitra (korban) beradu mulut dengan anak pelaku yakni Pasutri, namun kedua orang tua pelaku tak terima anaknya di caci maki, sehingga pasutri tersebut menyeret dan mengikat korban yang merupakan ponakan sendiri. Hal tersebut dilakukan lantaran sakit hati anaknya di caci maki.
Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Andi Sriulfa mengatakan, jika Pasutri tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang tak lain keponakan sendiri. Dua panggilan polisi tak diindahkan sehingga kedua pasutri tersebut dijemput paksa oleh aparat kepolsian.
“Alasannya kedua anak tersebut, baik korban maupun anak pelaku saling ejek. Merasa tak terima di ejek justru orang tua (pasutri0 melakukan tindakan kekerasan dengan mengikat memakai tali tambang serta menyeret korban yang tak lain keponakan sendiri di tiang pancang, serta melakukan penamparan terhadap korban”ujar Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Andi Sriulfa. Rabu 19 September 2018.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu tali tambang yang di pakai pelaku mengikat korban.
Kini pelaku pasutri ini di gelandang ke Mako Polres takalar guna di sidik lanjut dan dikenakan pasal 80 dibawah umur, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sumber : kabarmakassar.com