Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Biringkanaya mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan sekitar pukul 10.30 wita di dalam salah satu Kampus Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Selasa, (25/09/18).
Bermula saat Polsek Biringkanaya menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya kini berada di rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Dengan sigap Polsek Biringkanaya mendatangi tempat kejadian yang berada di salah satu Kampus di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Setibanya Tim Polsek Biringkanaya di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka lelaki MA (24) yang merupakan seorang Mahasiswa di Kampus tersebut.
Tak hanya mengamankan tersangka, Polsek Biringkanaya juga memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Seusai mengumpulkan keterangan, Tim Polsek Biringkanaya menggiring tersangka MA ke Mapolsek Biringkanaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka MA, Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas S. IK memaparkan hasil interogasi tersangka melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle S. IK bahwa motif dari penganiayaan tersangka MA kepada korbannya ialah karena tersinggung.
“Dijelaskan oleh tersangka saat itu ia mendatangi korban dengan maksud agar korban tidak mempersulit dirinya namun mendapat makian dari korban sehingga tersangka menganiaya korban”, papar AKP Diaritz Felle S.IK.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut keterangan dari tersangka, saksi dan korban, Polisi berhasil menarik kesimpulan yang dipaparkan oleh Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas S.IK melalui Kassubang Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle S.IK.
“Saat itu tersangka meminta bantuan kepada korban yang merupakan rekan sekampus tersangka dengan nada tinggi dan tersangka juga sempat memaki korban namun mendapat makian balik dari korban sehingga tersangka tersinggung dan menganiaya korban”, lanjut AKP Diaritz Felle S. IK memaparkan ke awak media.
Akhirnya tersangka MA mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan dari saksi dan korban, kini tersangka MA masih berada di Mapolsek Biringkanaya dan masih manjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Humas Polres Pelabuhan)