Tribratanews.sulsel.polri.go.id -Dua pemuda masing-masing berinisial Lel.MA (20th) dan Lel.WK (28th) kini diamankan Polres Gowa akibat ulahnya yang telah menganiaya kawannya Lel.APD (16th) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (12/04) siang.
“Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini telah mengamankan dua pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Tanggul Sungai Jeneberang, Sabtu (06/04) lalu,” terang Kasubbag Humas.
Diakui pelaku, penganiayaan itu dilakukannya atas dasar emosi akibat perkakas motor berupa stang ceper milik pelaku yang digunakan korban tidak dibayarnya.
“Kejadian berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel, kemudian pelaku MA meminta perkakas motor berupa stang ceper miliknya yang digunakan korban, namun tidak ditanggapi korban,” jelas Akp M Tambunan.
Pelaku pun mengikuti korban, sehingga terjadi cekcok dan adu mulut yang membuat pelaku akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan balok serta potongan bambu yang dipegang kedua pelaku, yang mengakibatkan korban jatuh terbaring.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 batang potongan balok, dan 1 batang potong bambu.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 80 (3) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun sebelumnya, korban yang juga masih anak dibawah umur ini menerima perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/04) kemarin.