Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Bungoro Polres Pangkep dipimpin Panit Sabhara Aiptu Andi Massusungeng melakukan patroli subuh hari mengantisipasi aksi balap liar, Selasa (12/4/2022).
Patroli ini dilakukan disepanjang Jalan Poros Provinsi Makassar-Pare, Terminal Baru, Jalan Poros Tonasa, Jalan Poros Biringkassi dan Wisata Hutan Mangrove Biringkassi dengan melibatkan empat orang personel piket.
Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah mengatakan bahwa kegiatan patroli antisipasi balap liar ini mulai diaktifkan sejak hari pertama di bulan ramadhan.
“Biasanya, pada waktu bulan puasa sekelompok remaja meramaikan jalan umum, seperti lokasi Wisata Hutan Mangrove Biringkassi Desa Bulu Cindea, Terminal Baru, sejak usai waktu shalat subuh, yang disinyalir kerap dimanfaatkan untuk balap liar,” ujar Kapolsek Bungoro.
Aiptu Andi Massusungeng mengatakan bahwa selain patroli subuh mencegah aksi balap liar, pihaknya juga melakukan patroli serupa menjelang waktu berbuka puasa.
“Ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” ucap Aiptu Andi Massusungeng.
Patroli yang dilakukan diatas, selain untuk menjaga keamanan dibulan Ramadhan juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.