Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi terjadinya tindak kejahatan, Unit Sabhara Polsek Alla melaksanakan kegiatan patroli di pertokoan dan berbagai tempat usaha masyarakat di wilayah hukum Polsek Alla, Kamis (22/04/2021).
Patroli dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Alla Iptu Sainal Masingbersama Kanit Provos Aiptu Asfin dengan rute yang dilalui wilayah pasar Sudu dan sekitarnya yang sebagiannya merupakan pusat pertokoan dan berbagai usaha milik masyarakat.
“Dalam kegiatan patroli tersebut Kami singgah dan atau menghampiri di beberapa pertokoan serta warung, dan sewaktu singgah atau menghampiri tempat-tempat tersebut petugas memberi himbauan himbauan Kamtibmas terhadap karyawan / security dan warga di situ,” jelas Kapolsek Alla.
Kegiatan Patroli sambang dialogis ini secara intensif di laksanakan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Alla termasuk di kawasan pertokoan di wilayahnya termasuk dengan disiplin patuhi protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 ditengah kehidupan masyarakat.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.