Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Pitu Riase Brigpol Ardi Anwar melaksanakan patroli sambang ke Pasar Desa Compong untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menyampaikan himbauan, Minggu (01/12/19).
Patroli sambang dikawasan pasar tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi curat, curas dan curanmor. Dalam pelaksanaannya tidak hanya melaksanakan patroli namun juga berdialog baik dengan pengunjung pasar maupun para pedagang guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Pitu riase mengingatkan kepada para pengunjung pasar untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Pastikan telah mencabut kunci motor serta kunci stang ataupun gunakan kunci ganda agar lebih aman serta meminimalisir terjadinya curanmor.
Diharapkan tidak membawa perhiasan yang berlebihan ditempat keramaian, karena memicu orang dalam berbuat kejahatan.
Kapolsek Pitu riase Ipda Andi Aswan mengatakan, kegiatan patroli yang dilakukan anggotanya tersebut selain bertujuan untuk mencegah terjadinya curat, curas maupun curanmor juga bertujuan untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat serta menjalin silaturrahmi, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap aktifitasnya.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat.
Juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.