Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan ditengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah Paskah, Polres Sinjai dipimpin Akbp Iwan Irmawan memperketat pengamanan dengan menggelar patroli gabungan Polres Sinjai bersama Kodim 1424 Sinjai, Jumat malam (02/4/2021).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolres Sinjai yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto sekaligus pemberian APP (Acara Pengarahan Pimpinan) tentang tata cara bertindak dilapangan sekaligus mengingatkan tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan agar ditingkatkan serta dalam pelaksanaan tugas agar buddy system.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa patroli gabungan ini untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat, dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Patroli gabungan ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita dinginkan bersama, kita harus overestimate tidak underestimate,” tegas Kapolres Sinjai.
Adapun sasaran patroli obyek vital dan tempat keramaian, selain melakukan patroli gabungan, para petugas juga terus menyampaikan himbauan mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Patroli gabungan ini untuk meyakinkan situasi kondusivitas wilayah Kabupaten Sinjai tetap aman kondusif dengan harapan sinergitas TNI-Polri, dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di wilayah Kabupaten Sinjai,” tutup Kapolres Sinjai.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.