Rabu, Februari 19, 2025

Antisipasi Paham Radikal, Kapolres Gowa Beri Arahan kepada Personelnya

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Mengantisipasi paham radikal di lingkungan keluarga besar Polres Gowa, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga berikan beberapa penekanan kepada personelnya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Polres Gowa, Rabu (16/10/19).

“Ini tentunya, kami mohon juga antisipasi dilakukan oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda buat bekerjasama dalam pencegahan tersebut. Saya minta juga buat saling menginformasikan kepada keluarga apabila ada dugaan benih-benih itu muncul dan harus dilakukan pencegahan dini,” ucap Shinto.

“Penting untuk menjaga keluarga besar Polres Gowa, memahami tentang doktrin dalam kehidupan sehari-hari bagi anggota Polri dan keluarga besarnya,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kapolres juga menegaskan bahwa keluarga besar Polres Gowa tidak ada terkontaminasi paham radikalisme dan jika ada anggota Polres Gowa terpapar Radikalis akan di berhentikan dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Maka saya harus meyakinkan, bahwa keluarga besar Polres Gowa tidak ada yang terkontaminasi paham radikalisme, teraktualisasi dalam perilaku dan perkataan apalagi sampai menyampaikan ujaran kebencian dimedia sosial, konsekuensinya adalah saya akan mengantarkan Anda pada proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian,” tegas Kapolres Gowa.

Dalam menyikapi ini, Polres Gowa akan membentuk pasukan siber (cyber troop) guna mencegah penyebaran paham radikal dan Hoax terkait isu SARA di media sosial.

Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa.

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.

Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.

Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan,

“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)

Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.”

Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380.

Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251.

Related Posts

1 of 1,631
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih