Rabu, Februari 19, 2025

Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Komitmen Kawal Dana Desa

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Penetapan anggaran pemerintah belanja desa (APBDes) desa Ranga tahun anggaran 2020 mendapatkan pengawalan dan pengawasan yang sangat intens oleh Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Brigpol Abrar dan Babinsa Koramil Enrekang Serka Suriadi saat rapat di aula kantor desa Ranga Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (17/01/20).

Kehadiran bhabinkamtibmas polsek enrekang Brigpol Abrar dan babinsa koramil enrekang Serka Suriadi merupakan hal yang sangat penting untuk betul-betul memberikan pengawasan dan pengawalan terhadap dana desa yang rentang disalahkan gunakan oleh aparat pemerintah yang tidak bertanggungjawab.

“Kehadiran kami dalam kegiatan pengawasan dan pengawalan dana desa merupakan hal penting karena kami tidak menginginkan dana desa yang telah di anggarkan oleh negara ini tidak jelas arah dan tujuannya ” tutur Brigpol Abrar selaku bhabinkamtibmas desa Ranga.

Ditemui di tempat terpisah kapolsek enrekang AKP Paku Alam menyampaikan agar mulai dari pengawasan, pengawalan sampai dengan penyaluran dana desa ke setiap kegunaannya agar betul-betul dikawal secara aktif dan intens agar dana yang diberikan kepada desa benar-bebas sesuai dengan peruntukannya ” Tegas kapolsek enrekang AKP Paku Alam.

“Dengan hadirnya bhabinkamtibmas dana mengawasi setiap kegiatan yang ada di desa kami juga memudahkan untuk kami menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan alokasi-alokasi penggunaan dana desa sehingga yang kami lakukan betul-betul sampai dan dirasakan oleh masyarakat,” ucap santai Makin selaku Kepala Desa Ranga.

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu.

Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).

Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.

Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.

Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.

Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.

Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.

Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.

Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal. Akan tetapi, penggunaan dari Dana Desa harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat.

Bagaimana cara masyarakat berperan? Dengan adanya akses untuk melapor itulah masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa itu sendiri. Bersama dengan masyarakat jajaran Bhabinkamtibmas Polres Soppeng siap mengawal penggunaan dana desa.

Related Posts

1 of 1,622
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih