Rabu, Februari 19, 2025

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polda Sulsel Lakukan Tes Urine Dadakan

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi penyalahgunaan narkoba di internal Kepolisian, Bidpropam dan Biddokkes Polda Sulsel melakukan tes urine dadakan kepada personel Polrestabes Makassar usai pelaksanaan apel pagi, Senin (23/12/19).

Personil Polrestabes Makassar langsung masuki toilet untuk diambil urinenya dengan diawasi langsung oleh anggota Provost, termasuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sendiri dan pejabat utama Polrestabes Makassar pun masuk toilet untuk diambil urine.

Kabid Propam Polda Sulsel AKBP Agoeng Adi Kurniawan yang hadir langsung mengecek tes urine anggota mengatakan bahwa pengecekan urine anggota sengaja dilakukan mendadak untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan jenis obat terlarang lainnya yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kegiatan ini sengaja dilakukan mendadak, kita lakukan kepada anggota dulu sebelum menindak masyarakat, kami tidak ingin menertibkan masyarakat apabila kita didalam belum tertib,” ucap Akbp Agoeng.

Lebih lanjut Kabid Propam mengatakan bahwa seluruh personil Polrestabes Makassar dites urine termasuk anggota Propam sendiri dengan diawasi oleh anggota satker lainnya. “Termasuk diri saya Satuan Propam yang terakhir, silahkan awasi kami,” ujar AKBP Agoeng.

Tes urine dadakan yang dilaksanakan Bidpropam Polda Sulsel adalah salah satu upaya preemtif dan preventif untuk mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di internal Kepolisian.

Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan (faktor korelatif kriminogen).

Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual (crime). Sehingga dalam hal ini dapat didefenisikan bahwa tindakan Preemtif (Pembinaan) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan.

Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.

Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.

Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.

Related Posts

1 of 1,622
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih