Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi penyelewengan dalam pendistribusiannya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantepao Brigpol Herman Rerung melaksanakan pemantauan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rantepaku Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, yang dilaksanakan oleh Lurah Zeth Rantetondok bersama dengan Staff, Rabu (29/05/19).
Pembagian Rastra untuk keluarga prasejahtera yang sebelumnya kita kenal raskin adalah merupakan program pemerintah yang diperuntukkan kepada warga masyarakat golongan miskin, untuk itu Bhabinkamtibmas selalu melakukan pengawasan secara melekat terhadap pembagian Rastra di desa binaannya agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Pengawalan penyaluran dana bansos merupakan hasil dari kesepakatan kerjasama antara Polri dan Kementerian Sosial agar anggaran tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak bocor pada masyarakat yang sudah mampu.
Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada bulan Januari 2019 lalu.
Dari kesepakatan tersebut Polri akan membentuk Satgas untuk membantu Kemensos yang akan dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono yang dikenal saat ini dengan nama Satgas Bansos.
Tidak hanya pada tingkatan pusat, Satgas Bansos ini juga telah dibentuk di Polda-polda yang nantinya akan turun ke Polres, Polsek hingga pada Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi dan memastikan distribusi bansos di daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menegaskan tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran pada dana Bansos ini justru menimbulkan persoalan, misalnya tidak tepat sasaran yang nantinya akan menjadi masalah hukum dan juga menjadi masalah keamanan.