Monday, February 17, 2025

Antisipasi Penyimpangan, Kapolsek Tondon Nanggala Pantau Pengerjaan Rabat Beton di Rantedengen

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Tondon Nanggala Iptu Alwi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Brigpol Isra Nanda K memantau pengerjaan Rabat beton jalan bertempat di Rantedengen dusun Pangi, Lemb. Karre Limbong, Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara, Sabtu (31/08/19).

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Tondon Nanggala menyampaikan kepada Ketua TPK bapak Simon Tondok Tandiara’, Sekretaris Lembang Bapak Petrus Mangngalik dan masyarakat yang sedang melakukan pekerjaan Rabat jalan agar mengikuti RAB yang sudah ada dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dana desa yang masuk di Lembang Karre Limbong.

Adapun pekerjaan Rabat jalan tersebut dengan volume panjang 200 meter, lebar 3 meter dan tebal 15 centimeter dan anggaran yang digunakan sebesar Rp242.212.000,-.Menggunakan dana APBN / DL tahun anggaran 2019.

Adapun jumlah masyarakat yang bekerja dalam kegiatan Rabat tersebut sekitar 25 orang dan kegiatan rabat beton tersebut di kerjakan secara per patok dengan biaya Rp 7.400.000,- / patok.

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Kapolsek Tondon merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 yang lalu.

Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).

Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.

Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.

Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.

Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.

Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.

Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.

Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal. Akan tetapi, penggunaan dari Dana Desa harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat.

Bagaimana cara masyarakat berperan? Dengan adanya akses untuk melapor itulah masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa itu sendiri. Bersama dengan masyarakat jajaran Bhabinkamtibmas Polres Soppeng siap mengawal penggunaan dana desa.

Related Posts

1 of 1,371
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih