Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Cegah terjadinya tindak kejahatan, Kapolsek Tellu Limpoe Iptu Andi Mappahairul pimpin langsung patroli dialogis di Pasar Sentral Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Minggu (08/12/19).
Kegiatan patroli dialogis ini rutin dilaksanakan oleh Kapolsek bersama personilnya guna mengantisipasi kejadian kriminalitas di pasar serta untuk memantau aktivitas jual beli dan harga pasar.
Dalam kesempatan itu Wakapolsek Ipda Tahir Mange memberikan himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar waspada kejahatan saat transaksi jual beli serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok untuk menghindari penjambretan.
Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu Andi Mappahairul saat di konfirmasi di sela-sela peksanaan tugasnya mengatakan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar, dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas pada saat masyarakat melakukan aktivitasnya.
“Kita lakukan patroli agar masyarakat bisa merasakan aman dan nyaman di saat polisi hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Andi Hairul.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat.
Juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.