Monday, February 17, 2025

Antisipasi Tindak Kejahatan, Personel Polsek Ponrang Gelar Patroli Dialogis di Pasar

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan khususnya di sekitar area pasar Padang Sappa, personel Polsek Ponrang melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi petugas pasar, pembeli, penjual, tukang ojek yang ada dalam pasar, Minggu (15/12/19) pagi.

Patroli dialogis tersebut dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Aiptu Sanusi Pagalla bersama Bripka Abdul Rahman. Dalam kesempatan tersebut Kanit Sabhara memberikan himbauan kepada petugas pasar, pembeli, penjual dan tukan ojek.

Adapun pesan – pesannya baik kepada penjual petugas pasar, pembeli, penjual tukan ojek diantaranya agar tertib, menjaga kebersihan dan berperang serta menjaga keamanan pasar dan pada saat menerima uang dari pembeli agar diperhatikan baik-baik guna mengantisipasi peredar uang palsu.

Lanjut Kanit Sabhara juga menghimbau kepada para pembeli agar berhati-hati dan waspada terhadap keamanan barang bawaannya dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya jangan lupa dikunci stang/kunci ganda agar lebih aman.

Kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman.

Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat.

Juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.

Related Posts

1 of 1,455
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih