Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Makassar bersama Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan.
Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Harianto Rahman berhasil mengamankan seorang lelaki inisial MR (24) pelaku penyekapan dan pemerkosaan, Sabtu (27/04/2019)
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, Korban merupakan seorang karyawan swasta berinisial IS (24) warga Jalan Dg. Tata Kota Makassar.
Personil Resmob Polsek Makassar yang mengetahui identitas pelaku pun langsung mendatangi rumah kos tempat tinggal pelaku yakni di Jalan Ja’jala tepatnya di Pondok Nels Kota Makassar.
Lanjut Kasubbag, dihadapan petugas pelaku MR mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat (26/04/19) di pondok Nels Jalan Ja’jala Kota Makassar.
Modus pelaku berpura – pura ingin membantu korban untuk membayar tagihannya, pelaku lalu menjemput korban di Jalan Toddopuli dan membawa korban ke rumah kostnya Pondok Nels Kota Makassar.
“Korban kemudian disekap dikamar pelaku lalu diperkosa sebanyak lima (5) kali”,terangnya.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Makassar dan diserahkan ke unit PPA Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
Akhir akhir ini banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita. Korban nya adalah para wanita dan anak – anak. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was – was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak – anak yang tidak berdosa. Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini.
Dilansir dari kompasiana.com, faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik, pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.
Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.
Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya. Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.